Surat Edaran Tentang Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
SURAT EDARAN
Nomor : 10/SE/SJ/VI/2015
TENTANG
IZIN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Yth.
1. Â Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2.  Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV
Berkenaan dengan izin perjalanan dinas ke luar negeri para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Kopertis di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampiakan hal-hal sebagai berikut:
- Surat permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri atau Koordinator Kopertis, agar diajukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum keberangkatan ke luar negeri;
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri atau Koordinator Kopertis yang memperoleh izin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan laporan tertulis berikut dokumen pendukung kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri harus sesuai dengan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis, serta mengenai kegiatan substantif penting dan memerlukan kehadiran secara fisik.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, agar diperhatikan dan dilaksanakan.
Jakarta, 26 Juni 2015
Sekretaris Jenderal,
Ttd
Ainun Na’im
Unduh SURAT EDARAN TENTANG IZIN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

