“RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN MEKANISME PENYUSUNAN APBD DAN APBDP”
Universitas Lambung Mangkurat satu-satunya perguruan tinggi di Kalimantan Selatan yang mendapat ijin penyelenggaraan pendalaman tugas atau bimbingan teknis DPRD oleh Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Unlam (P3SDM) menyelenggarakan pendalaman tugas atau bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong dengan tema RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN MEKANISME PENYUSUNAN APBD DAN APBDP pada tanggal 26-28 Mei 2015 bertempat di aula Magister Manajemen Unlam. Sebagai ketua pelaksana Dr. Abdul Halim Barkatullah,S.Ag.,SH.,M.Hum dengan nara sumber Dr. Hendriwan,M.Si Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Atma Hayat dan Dra.Hj. Nur Fatiah,M.Si.,Ak.,CA dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unlam. Pendalaman tugas atau bimbingan teknis DPRD ini di buka oleh Rektor Unlam Prof.Dr.H.Sutarto Hadi,M.Si.,M.Sc dan dalam sambutannya Rektor Unlam menyampaikan anggota DPRD mempunyai tanggungjawab dalam menyusun peraturan perundangan termasuk di dalamnya dalam menyusun RAPBD dan RAPBD-P, pendalaman tugas atau bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja anggota dewan. (Humas Unlam)


