• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • INFO PMB ULM
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • Brosur/Leaflet ULM
  • Indonesia
ULMULM
  • Home
  • Profile
    • Vision, Mission, Goals, Targets & Achievement Strategies
    • Organizational structure
    • Management
      • Executive Board
      • Senate Board
      • Leaders of Faculties, Institutions and UPT
    • History
    • Meaning of the ULM Coat of Arms
    • Motto, Flag, Hymn & Mars
    • Duties, Functions and Complete Addresses of Faculties, Postgraduates, Institutions and UPT
  • Bureau
    • Academic and Student Affairs
    • General and Finance
    • Planning, Collaboration and Public Relations
  • Faculty
    • Teacher Training & Education
    • Economy & Business
    • Law
    • Social science and political science
    • Mathematics and natural science
    • Fishery & Marine
    • Forestry
    • Agriculture
    • Engineering
    • Medical
    • Dentistry
    • Postgraduate
  • SAKIP
    • Performance Planning
      • Strategic Plan
      • Development Master Plan
      • Annual Performance Plan
      • Performance Agreement Document
      • Action plan
    • Performance Measurement
      • Annual Performance Achievements
    • Performance Reporting
      • Accountability Report
    • Performance evaluation
      • SAKIP evaluation
  • Satisfaction Survey
    • Unduh Survei

Berita

  • Home
  • Blog
  • Berita
  • Jumlah Minimal Dosen Di Program Studi dan Sanksi

Jumlah Minimal Dosen Di Program Studi dan Sanksi

  • Posted by ptik
  • Categories Berita
  • Date 24 June 2015
  Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Nomor : 4798/E.E2.3/KL/2015 tanggal 23 Juni 2015

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I − XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

 

Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat, perlu kami informasikan beberapa hal terkait dengan pemenuhan persyaratan jumlah dosen minimal untuk setiap program studi beserta sanksinya, sebagai berikut:

  1. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi:
    1. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014);
    2. Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.

 jumlah dosen minimal di setiap program studi adalah sebagaimana tabel berikut:

Bentuk PT Akademi Politeknik Sekolah Tinggi/Institut/Universitas
Kualifikasi Dosen Program Diploma Program Diploma Program Diploma Program S1 Program S2 Program S3
S2 6 6 6 6 − −
S3 − − − − 6 4
Guru Besar − − − − − 2
  1. Dosen tetap menjadi salah satu aspek yang harus dilaporkan oleh setiap program studi dalam perguruan tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  1. Pemenuhan jumlah dosen minimal di setiap program studi merupakan salah satu indikator kesehatan dan ketaat-azazan perguruan tinggi.
  1. Berdasarkan butir 1-3, diberitahukan bahwa program studi yang memiliki jumlah dosen minimal ≤ 6 orang pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan diberikan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 2 (dua) bulan berturut-turut.
  1. Selama proses penerbitan Surat Peringatan 1-3, perguruan tinggi diperkenankan untuk memperbaiki kondisi jumlah dosen minimal sehingga memenuhi persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika pada tanggal 31 Januari 2016, jumlah dosen minimal program studi tidak mengalami perubahan, dan tetap ≤ 6 orang , maka status program studi pada Pangkalan Data Pendidikan tinggi akan di non-aktif
  1. Sementara itu, program studi yang memiliki jumlah dosen minimal = 0 pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan di non-aktif kan statusnya.
  1. Dalam masa pemberian Surat Peringatan dan sanksi status non-aktif untuk program studi, maka pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta pemberian hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi tersebut tidak akan diproses atau akan ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  1. Untuk mengaktifkan kembali status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, program studi harus memenuhi aturan yang berlaku tentang jumlah minimal dosen, dan hanya dapat dilakukan sampai dengan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terbarukan, dilengkapi dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kopertis masing-masing.

Pemberitahuan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Kepada Koordinator Kopertis mohon agar menyampaikan pemberitahuan ini kepada Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan di wilayah kerjanya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 23 Juni 2015
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama

Ttd.

Hermawan Kresno Dipojono
NIP. 19560207 198010 1001

Surat Selengkapnya

  • Share:
ptik

Previous post

Pengumuman hasil seleksi berkas Program SAME dan undangan tahap wawancara tahun 2015
24 June 2015

Next post

Mahasiswa Unlam Meraih Program Hibah Bina Desa (PHBD) 2015
24 June 2015

You may also like

b563c321-04d2-4c1e-902d-002d3fa476ce-1536×864
ULM and KP2MI Agree to Establish Migrant Center: Creating Competent Migrant Workers from Campus
29 April, 2026
WhatsApp-Image-2026-04-27-at-10.17.53-AM
Gastin Gabriel Jangkang Represents Indonesia and ULM in the “SCORE” Research Exchange Program in Tunisia
27 April, 2026
WhatsApp Image 2026-04-23 at 10.25.40 AM (1)
ULM Enters the National Top 15 by the 2026 AD Scientific Index, the Best in Kalimantan
23 April, 2026

Pengumuman Terbaru

ULM Office Inventory Auction Due to Fire
08Jan2026
Open Recruitment – Public Relations Volunteers
02Jan2026
Postponement of Administrative Selection and Interview Results
23Dec2025
Recruitment of Academic and Educational Personnel
11Dec2025

Lembaga & UPT

  • Career Development and Entrepreneurship Support Unit
  • Guidance and Counseling Support Unit
  • Information and Communication Technology Support Unit
  • Institute for Quality Assurance and Learning Enhancement
  • Institute for Research and Community Service
  • Integrated Laboratory Support Unit
  • Language Support Unit
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • Library Support Unit
  • Wetland Environment Support Unit

Tautan

  • Career Development Center
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Technology Business Incubator (IBT)
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus