UJI KOMPETENSI DAN SEMINAR NASIONAL APOTEKER
Banjarmasin, adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh setelah lulus dalam uji kompetensi. Oleh karena itu apoteker harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh setelah uji kompetensi. Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) mengadakan Workshop Computer Based Test (CBT) dan Objective Structure Clinical Examination (OSCE) penulisan soal Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) serta Seminar Nasional dengan tema “Pendidikan Farmasi Dan Apoteker Yang Paripurna Untuk Mencapai Kompetensi Dalam Menghadapi Persaingan Global” Program Studi Farmasi FMIPA ULM dipercaya menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang diadakan setiap dua tahun sekali ini yang bertepat di Hotel Golden Tulip Banjarmasin 16 s.d 18 November 2017, diikuti perwakilan dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Seminar nasional diawali dengan penyampaian selayang pandang ULM sebagai tuan rumah yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Achmad Alim Bachri, SE., M.Si., dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber diantaranya, Direktorat Penjaminan Mutu Kemenristekdikti Prof. Anis Junaidi, DVM., Ph.D, Prof. Hisakazu Ohtani, R.Ph., Ph.D dari Faculty of Pharmacy, Keio University, Tokyo, Japan, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Drs. Nurul Falah Edi Pariang, Apt.
Apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan dibidang farmasi yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana farmasi dan program profesi apoteker. Seorang apoteker harus bisa memberikan layanan praktek kefarmasian yang bisa diterima oleh masyarakat. Selama ini apoteker yang terlihat masyarakat lebih banyak yang berada di apotek, walaupun sebagian lagi berada di industri farmasi, rumah sakit, dan puskesmas. Pemberian pelayanan yang kurang maksimum diberikan kepada masyarakat biasanya berada di apotek. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua APTFI Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahyono, M.Sc., Apt. Menurutnya, kurangnya singkronisasi antara praktek kefarmasian yang sesuai undang-undang dengan pemilik modal yang lebih mengutamakan dari sisi bisnis. Terkait hal tersebut, APTFI berkewajiban untuk mendidik para mahasiswa untuk menjadi calon apoteker tidak hanya memiliki kepintaran dan kepakaran bidang farmasi, akan tetapi juga harus mempraktekan kefarmasiannya dengan benar seperti, etika, moral,
peraturan, softskill dan lainnya. Beliau juga menambahkan, untuk peserta profesi pendidikan apoteker harus mengikuti uji kompetensi apoteker dan harus lulus untuk menjadi seorang apoteker. Sementara itu, Ketua Pelaksana Khoerul Anwar., M.Sc., Apt dalam wawancara menyampaikan, apoteker yang merupakan salah satu profesi kesehatan harus memiliki sertifikat kompetensi melalui UKAI dengan metode CBT dan OSCE. Pada saat lulus harus diuji dulu kompetensinya kemudian mendapatkan sertifikat kompetensi dan digunakan untuk registrasi, setelah itu lalu bisa praktek, kata dosen FMIPA ULM ini. (Humas ULM)

