Informasi Bidikmisi bagi Mahasiswa Disabilitas
Yth.- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
- Dinas Pendidikan Provinsi
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kami informasikan bahwa program Bidikmisi membuka peluang (kuota) bagi mahasiswa disabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan kesempatan kepada para pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menominasikan mahasiswa disabilitas penerima Program Bidikmisi tersebut, dengan cara sebagai berikut:
- Membentuk tim seleksi penerima Bidikmisi bagi mahasiswa disabilitas;
- Melakukan identifikasi, seleksi dan penetapan (SK Rektor/Direktur/Ketua) sebagaimana prosedur penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi di perguruan tinggi. Mahasiswa disabilitas yang berhak menerima Bidikmisi adalah mereka yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan memiliki keterbatasan berupa calon mahasiswa Tunanetra atau Low Vision, Tunadaksa, Tunarungu dan Autis atau Tunaganda;
- Nominasi mahasiswa disabilitas penerima Bidikmisi tersebut dapat didaftarkan secara online melalui alamat berikut: http://bit.ly/data-mahasiswa-disabilitas-bidikmisi. Nominasi dapat kami terima maksimal tanggal 14 Agustus 2018.
- Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa disabilitas tersebut akan diterimakan pada semester ganjil Tahun ajaran 2018-2019 sesuai dengan ketentuan berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran
TTD
Paristiyanti Nurwardani
NIP. 196305071990022001
Lampiran Surat

