• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • INFO PMB ULM
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • Brosur/Leaflet ULM
  • Indonesia
ULMULM
  • Home
  • Profile
    • Vision, Mission, Goals, Targets & Achievement Strategies
    • Organizational structure
    • Management
      • Executive Board
      • Senate Board
      • Leaders of Faculties, Institutions and UPT
    • History
    • Meaning of the ULM Coat of Arms
    • Motto, Flag, Hymn & Mars
    • Duties, Functions and Complete Addresses of Faculties, Postgraduates, Institutions and UPT
  • Bureau
    • Academic and Student Affairs
    • General and Finance
    • Planning, Collaboration and Public Relations
  • Faculty
    • Teacher Training & Education
    • Economy & Business
    • Law
    • Social science and political science
    • Mathematics and natural science
    • Fishery & Marine
    • Forestry
    • Agriculture
    • Engineering
    • Medical
    • Dentistry
    • Postgraduate
  • SAKIP
    • Performance Planning
      • Strategic Plan
      • Development Master Plan
      • Annual Performance Plan
      • Performance Agreement Document
      • Action plan
    • Performance Measurement
      • Annual Performance Achievements
    • Performance Reporting
      • Accountability Report
    • Performance evaluation
      • SAKIP evaluation
  • Satisfaction Survey
    • Unduh Survei

Info Dikti

  • Home
  • Blog
  • Info Dikti
  • SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Info Dikti
  • Date 15 January 2018

ristekdikti

Mahasiswa disabilitas (persons with disabilities) adalah mereka yang mengalami kesulitan, hambatan atau ketidakmampuan dalam melakukan aktivitas/fungsi tertentu sehingga mereka membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik-teknik alternatif tertentu supaya mereka dapat belajar dan berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat. Di antaranya adalah mereka yang mengalami hambatan pada fungsi penglihatan (tunanetra), hambatan pada fungsi pendengaran dan bicara (tunarungu), hambatan pada fungsi fisik-motorik (tunadaksa), gangguan emosi dan perilaku (tunalaras), gangguan spektrum autis, dan lain-lain.

Warga negara disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenis dan jenjang. Jaminan dan pengakuan negara terhadap hak-hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan di antaranya tertuang dalam UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas, Undang-Undang nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan sederetan peraturan lainnya dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan yang bermutu di perguruan tinggi, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan pelaksanaannya, diantaranya tertuang dalam Permenristekdikti nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Pergurun Tinggi. Melalui permen ini, pemerintah berharap agar semakin banyak kesempatan bagi individu disabilitas untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Permen ini juga dimaksudkan agar para mahasiswa disabilitas dapat memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya, sehingga mereka dapat belajar dan mencapai prestasi akademik yang optimal.

Permenristekdikti nomor 46/2017 perlu dilengkapi dengan buku panduan, supaya memudahkan perguruan tinggi dalam memahami dan mengimplementasikannya. Oleh karena itu, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, melalui Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, menerbitkan buku panduan layanan bagi mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi, sebagai bentuk operasionalisasi dari permenristekdikti 46/2017. Buku panduan ini menyajikan informasi yang lebih detail, konkrit dan disertai ilustrasi yang memudahkan perguruan tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi mahasiswa disabilitas. Semoga kehadiran buku panduan ini memberi manfaat yang signifikan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa disabilitas.

Direktur Jenderal,

TTD

Intan Ahmad

Unduh Panduan:

PANDUAN LAYANAN MAHASISWA DISABILITAS DI PT-Pdf

  • Share:
Humas ULM

Previous post

APRESIASI BUPATI TANAH BUMBU TERHADAP HASIL INOVASI ULM
15 January 2018

Next post

Siaran Pers : Peluncuran SNMPTN-SBMPTN 2018
15 January 2018

You may also like

Screenshot (35)
Kuatkan Peran Satgas PPKS, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Gagas Program Sahabat Kampus
17 March, 2023
Screenshot (33)
Gotong Royong Perguruan Tinggi Indonesia Menuju Universitas Berkelas Dunia
15 February, 2023
Screenshot (18)
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 Resmi Dibuka
11 January, 2023

Pengumuman Terbaru

ULM Office Inventory Auction Due to Fire
08Jan2026
Open Recruitment – Public Relations Volunteers
02Jan2026
Postponement of Administrative Selection and Interview Results
23Dec2025
Recruitment of Academic and Educational Personnel
11Dec2025

Lembaga & UPT

  • Career Development and Entrepreneurship Support Unit
  • Guidance and Counseling Support Unit
  • Information and Communication Technology Support Unit
  • Institute for Quality Assurance and Learning Enhancement
  • Institute for Research and Community Service
  • Integrated Laboratory Support Unit
  • Language Support Unit
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • Library Support Unit
  • Wetland Environment Support Unit

Tautan

  • Career Development Center
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Technology Business Incubator (IBT)
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus