• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • INFO PMB ULM
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • Brosur/Leaflet ULM
  • Indonesia
ULMULM
  • Home
  • Profile
    • Vision, Mission, Goals, Targets & Achievement Strategies
    • Organizational structure
    • Management
      • Executive Board
      • Senate Board
      • Leaders of Faculties, Institutions and UPT
    • History
    • Meaning of the ULM Coat of Arms
    • Motto, Flag, Hymn & Mars
    • Duties, Functions and Complete Addresses of Faculties, Postgraduates, Institutions and UPT
  • Bureau
    • Academic and Student Affairs
    • General and Finance
    • Planning, Collaboration and Public Relations
  • Faculty
    • Teacher Training & Education
    • Economy & Business
    • Law
    • Social science and political science
    • Mathematics and natural science
    • Fishery & Marine
    • Forestry
    • Agriculture
    • Engineering
    • Medical
    • Dentistry
    • Postgraduate
  • SAKIP
    • Performance Planning
      • Strategic Plan
      • Development Master Plan
      • Annual Performance Plan
      • Performance Agreement Document
      • Action plan
    • Performance Measurement
      • Annual Performance Achievements
    • Performance Reporting
      • Accountability Report
    • Performance evaluation
      • SAKIP evaluation
  • Satisfaction Survey
    • Unduh Survei

Info Dikti

  • Home
  • Blog
  • Info Dikti
  • Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau

Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Info Dikti
  • Date 6 April 2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 123/B/SK/2017

TENTANG

PEDOMAN TATA CARA PENYELENGAARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan dalam rangka pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal dan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);2.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

3.   Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);

4.   Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;

5.   Keputusan Presiden Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

6.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);

7.   Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 723);

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan 

 

:  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
KESATU : Menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau yang selanjutnya disebut Pedoman RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Pedoman RPL sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan rekognisi pembelajaran lampau.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 30 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN

DAN KEMAHASISWAAN,

TTD

INTAN AHMAD

 

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

 

TTD

Akhmad Syarwani

 

Lampiran :

  1. SK DIRJEN tentang Pedoman RPL SALINAN
  2. Lampiran Pedoman RPL SALINAN
  • Share:
Humas ULM

Previous post

Sosialisasi Survei Pembelajaran Daring (Online Learning)
6 April 2017

Next post

PROBLEMATIKA DAN SOLUSI LAYANAN PUBLIK
7 April 2017

You may also like

Screenshot (35)
Kuatkan Peran Satgas PPKS, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Gagas Program Sahabat Kampus
17 March, 2023
Screenshot (33)
Gotong Royong Perguruan Tinggi Indonesia Menuju Universitas Berkelas Dunia
15 February, 2023
Screenshot (18)
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 Resmi Dibuka
11 January, 2023

Pengumuman Terbaru

ULM Office Inventory Auction Due to Fire
08Jan2026
Open Recruitment – Public Relations Volunteers
02Jan2026
Postponement of Administrative Selection and Interview Results
23Dec2025
Recruitment of Academic and Educational Personnel
11Dec2025

Lembaga & UPT

  • Career Development and Entrepreneurship Support Unit
  • Guidance and Counseling Support Unit
  • Information and Communication Technology Support Unit
  • Institute for Quality Assurance and Learning Enhancement
  • Institute for Research and Community Service
  • Integrated Laboratory Support Unit
  • Language Support Unit
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • Library Support Unit
  • Wetland Environment Support Unit

Tautan

  • Career Development Center
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Technology Business Incubator (IBT)
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus