• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • INFO PMB ULM
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • Brosur/Leaflet ULM
  • Indonesia
ULMULM
  • Home
  • Profile
    • Vision, Mission, Goals, Targets & Achievement Strategies
    • Organizational structure
    • Management
      • Executive Board
      • Senate Board
      • Leaders of Faculties, Institutions and UPT
    • History
    • Meaning of the ULM Coat of Arms
    • Motto, Flag, Hymn & Mars
    • Duties, Functions and Complete Addresses of Faculties, Postgraduates, Institutions and UPT
  • Bureau
    • Academic and Student Affairs
    • General and Finance
    • Planning, Collaboration and Public Relations
  • Faculty
    • Teacher Training & Education
    • Economy & Business
    • Law
    • Social science and political science
    • Mathematics and natural science
    • Fishery & Marine
    • Forestry
    • Agriculture
    • Engineering
    • Medical
    • Dentistry
    • Postgraduate
  • SAKIP
    • Performance Planning
      • Strategic Plan
      • Development Master Plan
      • Annual Performance Plan
      • Performance Agreement Document
      • Action plan
    • Performance Measurement
      • Annual Performance Achievements
    • Performance Reporting
      • Accountability Report
    • Performance evaluation
      • SAKIP evaluation
  • Satisfaction Survey
    • Unduh Survei

Info Dikti

  • Home
  • Blog
  • Info Dikti
  • Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan

Implementasi SN DIKTI pada Program Magister, Doktor dan Doktor Terapan

  • Posted by humasunlam
  • Categories Info Dikti
  • Date 19 December 2016

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis I s.d. XIV
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 54 UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) terdiri atas:

a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Untuk memenuhi amanat Pasal 54 huruf a UU Dikti sebagaimana disebutkan di atas, Menristekdikti telah menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Permenristekdikti tersebut telah ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015, dan berdasarkan Pasal 66 huruf d Permenristekdikti tersebut, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun. Dengan demikian, perguruan tinggi masih memiliki waktu penyesuaian (transisi) sampai dengan tanggal 21 Desember 2017.
Berdasarkan Pasal 8 Permenristekdikti nomor 62 Tahun 2016 tentang Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Direktorat Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan wewenang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang SPMI. Dalam rangka pelaksanaan tugas ini dan agar pengelola dan penyelenggara perguruan tinggi, khususnya pengelola dan penyelenggara Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan dapat melakukan penyesuaian dengan ketentuan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, maka Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa, perlu melakukan monitoring pelaksanaan Program Pascasarjana.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa, sampai dengan tahun akademik 2016/2017 terhadap penyelenggaraan Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan, teridentifikasi perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap pelaksanaan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, khususnya dalam 5 hal berikut:

  1. Penerapan sistem satuan kredit semester;
  2. Lama masa studi;
  3. Kualifikasi pembimbing dan promotor;
  4. Jumlah bimbingan tesis atau disertasi per dosen pembimbing;
  5. Publikasi.

Mengenai poin kelima tentang publikasi, perlu ditekankan bahwa Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:

a. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
b. Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;
c. Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Hal ini ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.
Untuk itu dalam waktu dekat, Tim Penjaminan Mutu Akademik Program Pascasarjana Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Belmawa akan melakukan monitoring pelaksanaan Program Pascasarjana ke Perguruan Tinggi terpilih.
Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi perlu menyiapkan dokumen Surat Keputusan pengelola atau penyelenggara perguruan tinggi yang memuat kebijakan tentang 5 hal di atas dan bukti pelaksanaannya.
Demikian disampaikan, untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Khusus kepada Koordinator Kopertis, dimohon untuk menyebarkan kepada perguruan tinggi swasta.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 Desember 2016
Direktur Jenderal,

TTD
Intan Ahmad

Tembusan:
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti;
3. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti;
4. Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti;
5. Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti

Lampiran :
Surat Edaran

  • Share:
humasunlam

Previous post

PEMBUKAAN PROGRAM PENDIDKAN DOKTER SPESIALIS
19 December 2016

Next post

Penyampaian hasil UTN PPG dan Pelaksanaan UTN Ulang I PPG
19 December 2016

You may also like

Screenshot (35)
Kuatkan Peran Satgas PPKS, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Gagas Program Sahabat Kampus
17 March, 2023
Screenshot (33)
Gotong Royong Perguruan Tinggi Indonesia Menuju Universitas Berkelas Dunia
15 February, 2023
Screenshot (18)
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 Resmi Dibuka
11 January, 2023

Pengumuman Terbaru

ULM Office Inventory Auction Due to Fire
08Jan2026
Open Recruitment – Public Relations Volunteers
02Jan2026
Postponement of Administrative Selection and Interview Results
23Dec2025
Recruitment of Academic and Educational Personnel
11Dec2025

Lembaga & UPT

  • Career Development and Entrepreneurship Support Unit
  • Guidance and Counseling Support Unit
  • Information and Communication Technology Support Unit
  • Institute for Quality Assurance and Learning Enhancement
  • Institute for Research and Community Service
  • Integrated Laboratory Support Unit
  • Language Support Unit
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • Library Support Unit
  • Wetland Environment Support Unit

Tautan

  • Career Development Center
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Technology Business Incubator (IBT)
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus