• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • INFO PMB ULM
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • Brosur/Leaflet ULM
  • Indonesia
ULMULM
  • Home
  • Profile
    • Vision, Mission, Goals, Targets & Achievement Strategies
    • Organizational structure
    • Management
      • Executive Board
      • Senate Board
      • Leaders of Faculties, Institutions and UPT
    • History
    • Meaning of the ULM Coat of Arms
    • Motto, Flag, Hymn & Mars
    • Duties, Functions and Complete Addresses of Faculties, Postgraduates, Institutions and UPT
  • Bureau
    • Academic and Student Affairs
    • General and Finance
    • Planning, Collaboration and Public Relations
  • Faculty
    • Teacher Training & Education
    • Economy & Business
    • Law
    • Social science and political science
    • Mathematics and natural science
    • Fishery & Marine
    • Forestry
    • Agriculture
    • Engineering
    • Medical
    • Dentistry
    • Postgraduate
  • SAKIP
    • Performance Planning
      • Strategic Plan
      • Development Master Plan
      • Annual Performance Plan
      • Performance Agreement Document
      • Action plan
    • Performance Measurement
      • Annual Performance Achievements
    • Performance Reporting
      • Accountability Report
    • Performance evaluation
      • SAKIP evaluation
  • Satisfaction Survey
    • Unduh Survei

Syarat-Syarat Kepegawaian

  • Home
  • Blog
  • Syarat-Syarat Kepegawaian
  • PERSYARATAN PENSIUN PNS

PERSYARATAN PENSIUN PNS

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Syarat-Syarat Kepegawaian
  • Date 6 July 2017

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969)
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969)
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.


Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda

  1. Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau
  2. penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
  3. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  4. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  1. DPCP
  2. Foto kopi SK pertama di legalisir
  3. Foto kopi SK terakhir Di legalisir
  4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  5. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  6. Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
  7. Foto kopi KARPEG
  8. SKP tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat

Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda

  1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
  2. Foto kopi SK Pensiun
  3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
  4. Surat Keterangan kejandaan
  5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  6. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
  8. SKP tahun terakhir rata-rata bernilai baik

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).

 

*Sumber Badan Kepegawaian Negara

  • Share:
Humas ULM

Previous post

Industri Kreatif Berbasis OVOP (One Vilage One Product) di Cempaka Kota Banjarbaru dengan Program KKN-PPM 2017
6 July 2017

Next post

SYARAT KENAIKAN PANGKAT REGULER
6 July 2017

You may also like

SYARAT PENYESUAIAN IJASAH
6 July, 2017
SYARAT PINDAH INSTANSI
6 July, 2017
SYARAT PENINJAUAN MASA KERJA INSTANSI PEMERINTAH CPNS/PNS
6 July, 2017

SYARAT PENINJAUAN MASA KERJA INSTANSI PEMERINTAH CPNS/PNS Surat pengantar dari instansi / BKD. Memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah yang belum diperhitungkan dalam masa kerja golongan (mkg). Memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah termasuk BUMN/BUMD. Pengalaman kerja pada Instansi pemerintah …

Pengumuman Terbaru

ULM Office Inventory Auction Due to Fire
08Jan2026
Open Recruitment – Public Relations Volunteers
02Jan2026
Postponement of Administrative Selection and Interview Results
23Dec2025
Recruitment of Academic and Educational Personnel
11Dec2025

Lembaga & UPT

  • Career Development and Entrepreneurship Support Unit
  • Guidance and Counseling Support Unit
  • Information and Communication Technology Support Unit
  • Institute for Quality Assurance and Learning Enhancement
  • Institute for Research and Community Service
  • Integrated Laboratory Support Unit
  • Language Support Unit
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • Library Support Unit
  • Wetland Environment Support Unit

Tautan

  • Career Development Center
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Technology Business Incubator (IBT)
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus