{"id":30787,"date":"2025-03-25T10:51:23","date_gmt":"2025-03-25T02:51:23","guid":{"rendered":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/?p=30787"},"modified":"2025-03-26T09:21:17","modified_gmt":"2025-03-26T01:21:17","slug":"daftar-ulang-calon-mahasiswa-baru-jalur-snbp-ulm-tahun-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/2025\/03\/25\/daftar-ulang-calon-mahasiswa-baru-jalur-snbp-ulm-tahun-2025\/","title":{"rendered":"Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP ULM Tahun 2025"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti Surat Pengumuman Rektor ULM Nomor 1528\/UN8\/TU.00.01\/2025 tentang Pelaksanaan Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jalur SNBP ULM Tahun 2025, diinformasikan bahwa terdapat 630 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Seleksi SNBP tahun 2025 melalui jalur Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus jalur Seleksi SNBP adalah mereka yang telah melengkapi berkas di sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan terintegrasi secara sistem dengan SNPMB calon mahasiswa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk kelancaran registrasi mahasiswa baru jalur Seleksi SNBP khusus bagi 630 orang yang dinyatakan lulus, berikut poin penting yang harus diperhatikan terkait KIP Kuliah selain syarat-syarat dan ketentuan yang ada pada pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi SNBP Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2025:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi SNBP tahun 2025 dengan jalur Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 9 hingga 12 April 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pengumuman 1528\/UN8\/TU.00.01\/2025, perihal Pelaksanaan Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jalur SNBP ULM Tahun 2025 di poin 2b mengenai persyaratan sebelum daftar ulang (persyaratan melaksanakan tes kesehatan untuk semua program studi dan tes psikologi bagi program studi yang telah ditentukan), pembayaran untuk 630 calon penerima KIP ditangguhkan sehingga calon mahasiswa tidak perlu membayar biaya tes kesehatan ke bank.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pengumuman Rektor ULM Nomor 1528\/UN8\/TU.00.01\/2025, Nomor 3 poin 1 mengenai prosedur daftar ulang mahasiswa baru (pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)), pembayaran untuk 630 calon penerima KIP ditangguhkan sehingga calon mahasiswa tidak perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke bank.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pengumuman Rektor ULM Nomor 1528\/UN8\/TU.00.01\/2025, Nomor 3 poin 2 mengenai prosedur daftar ulang (pengisian biodata di laman sirema.ulm.ac.id), untuk pengunggahan bukti pembayaran tes kesehatan\/NAPZA (poin c) dan bukti pembayaran UKT (poin d), 630 calon penerima KIP mengunggah Kartu Peserta KIP Kuliah tahun 2025 yang bersangkutan (karena tidak melakukan pembayaran biaya tes kesehatan dan UKT).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2025 wajib mengunggah berkas tambahan sesuai lampiran I di pengumuman ini dengan format jpg maksimal ukuran 500 KB (terdapat 12 berkas yang diunggah).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Verifikasi data akan dilakukan oleh Tim KIP Kuliah ULM tahun 2025. Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus jalur Seleksi SNBP wajib mengunggah persyaratan daftar ulang di SIREMA dan seluruh persyaratan kelengkapan berkas calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di SIREMA (sebagaimana lampiran I) serta melengkapi data di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Calon penerima KIP Kuliah jalur seleksi SNBP tahun 2025 yang dinyatakan tidak layak\/gugur karena dianggap mampu sebagai penerima KIP Kuliah tahun 2025 berdasarkan hasil verifikasi Tim KIP Kuliah ULM tahun 2025 diwajibkan membayar UKT yang sebelumnya ditangguhkan sesuai dengan formulir UKT yang telah diisi (dibayar menunggu pengumuman dari bagian keuangan).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peserta yang mengundurkan diri dari verifikasi calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, baik dengan alasan batal kuliah maupun merasa mampu, agar melapor dengan membuat surat pernyataan mundur (contoh surat terlampir) dari KIP Kuliah dan mengirimkannya ke email subbag.kesejahteraanmahasiswa@ulm.ac.id.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagi yang belum jelas, dapat menghubungi Sdr. Budi (HP 081952885598) (chat only pada jam kerja) atau melalui email subbag.kesejahteraanmahasiswa@ulm.ac.id, <span class=\"atwho-query\">@subbag_Kesma_ulm.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menindaklanjuti Surat Pengumuman Rektor ULM Nomor 1528\/UN8\/TU.00.01\/2025 tentang Pelaksanaan Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jalur SNBP ULM Tahun 2025, diinformasikan bahwa terdapat 630 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Seleksi SNBP tahun 2025 melalui jalur Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":30793,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_total_topic_count_hidden":0,"_bbp_total_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"pmpro_default_level":0},"categories":[23,323],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30787"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30787"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30787\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30789,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30787\/revisions\/30789"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/30793"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30787"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30787"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ulm.ac.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30787"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}