ULM RAIH PENGHARGAAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
Jakarta (21/12/2017), dipenghujung tahun 2017 Universitas Lambung Mangkurat kembali mendapat kado manis. Tiga tahun berturut-turut ULM meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Pusat di Istana Negara dan Istana Wakil Presiden. Tahun ini ULM meraih peringkat 7, naik peringkat dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun peringkat perguruan tinggi dalam Penganugerahan KIP tahun 2017 yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI Bapak H. Jusuf Kalla dan Ketua Komisi Informasi Pusat di Istana Wakil Presiden :
- Universitas Brawijaya (97,23/Informatif)
- Universitas Indonesia (96,04/Menuju Informatif)
- Institut Pertanian Bogor (82,71/Menuju Informatif)
- Universitas Negeri Malang (78,25/Cukup Informatif)
- Universitas Padjajaran (76,12/Cukup Informatif)
- Universitas Gadjah Mada (70,41/ Cukup Informatif)
- Universitas Lambung Mangkurat (62,4/Cukup Informatif)
- Universitas Negeri Yogyakarta (60,5/Cukup Informatif)
- Institut Teknologi Bandung (56,94/ Kurang Informatif)
- Universitas Sriwijaya (52,51/Kurang Informatif)
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di tahun 2017 ini dilaksanakan dalam satu termin terhadap 400 badan Publik yang terdiri atas 7 kategori yaitu, Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Partai Politik, dan Perguruan Tinggi Negeri. Sebagai tahapan awal, badan publik diharuskan untuk mengisi dan mengirimkan Self Assessment Questionnery (SAQ) kepada Komisi Informasi Pusat dan dilanjutkan dengan Verifikasi Lanjut Acak (VLA). Dari hasil VLA tersebut, akhirnya menghasilkan 10 besar badan publik terbaik dari setiap kategori untuk selanjutnya dilakukan visitasi oleh tim KIP RI. Dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri salah satunya Universitas Lambung Mangkurat yang mendapatkan kunjungan visitasi KIP pada tanggal 5 Desember 2017 lalu.
Penganugerahan ini diberikan kepada Badan-Badan publik yang telah membuktikan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya melalui survei dan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dengan tujuan Maksud dan tujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dalam menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik ke masyarakat, melalui pengembangan metode dan instrumen pemeringkatan Badan Publik. Pentingnya pemeringkatan ini ditujukan untuk mendorong pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 dan juga untuk mengukur tingkat pelayanan informasi di berbagai Badan Publik serta menstimulasi Badan Publik untuk lebih proaktif dalam mewujudkan open goverment.
Keterbukaan Informasi Publik sendiri memiliki filosopi yang mendalam, manusia sebagai makhluk sosial selalu berkoneksi, berkolaborasi dan bersinergi serta menyatakan diri, keterbukaan informasi akan menstimulasi pencerdasan, partisipasi dan demokrasi. Kemiskinan tidak semata soal kurangnya pangan tapi karena tiadanya demokrasi. Keterbukaan adalah jalan mewujudkan keadilan. Keberhasilan Penganugerahan KIP ini hasil dari dukungan dari atasan PPID Pelaksana / Rektor, PPID Pelaksana / WR IV, dan WR I, II, dan III, PPID Pelaksana Pembantu (Dekan, Ketua Lembaga, Direktur Pascasarjana , Kepala UPT, Kepala Biro), petugas informasi pelaksana (Humas) dan petugas informasi pelaksana pembantu (Kabag, KBTU dan Kasubag TU) dan seluruh sivitas akademika ULM yang berkoordinasi dengan baik dan saling bersinergi untuk kemajuan ULM. (Humas ULM)